Sepanjang Tahun 2024, BNN Kota Kendari Rehabilitasi 1.210 Orang Penyalahguna dan Pecandu Narkoba
KENDARI-Sepanjang tahun 2024, BNN Kota Kendari telah berhasil merehabilitasi 1.210 orang penyalahguna dan pecandu narkoba.
Hal itu disampikan Kepala BBN Kota Kendari, AKBP. Mohamad Dafi Bastomi saat menggelar siaran pers di aula kantor BNN Kota Kendari pada selasa (24/12/2024).
Ada berbagai jenis layanan rehabilitasi di BNN Kota Kendari diantaranya layanan pasien rehabilitasi rawat jalan, rujukan pasien rehabilitasi rawat inap, pembentukan lembaga Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dan program pasca rehabilitasi.
“Pencegahan dan rehabilitasi merupakan prioritas utama kami. Orang yang sudah rehabilitasi tidak kita lepas begitu saja, tetapi kita akan monitor untuk melihat apakah dia kembali ke habitat penyalahguna narkoba atau tidak.”ujarnya
Kewenangan BNN, Melakukan rehabilitasi kepada penyalahguna dan pecandu narkoba, Sedangkan untuk pengedar wajib menjalani proses hukum sampai selesai.
BNN Kendari memiliki wewenang hanya dalam hal rehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba sedangkan untuk pengedar wajib menjalani proses hukum sampai selesai.
Disamping itu, BNN Kota Kendari juga aktif melaksanakan operasi gabungan sepanjang tahun 2024 yakni bersinergi dengan Pol. PP dan Kepolisian guna pemberantasan narkoba di lingkungan masyarakat.
BNN Kendari akan berkoordinasi dengan stakholder terkait guna pencegahan penyalahgunaan narkoba di dunia pendidikan.(dn)