Jasa Raharja & BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas

Published by
December 4, 2024 18:50

JAKARTA-Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan komitmen menjalin hubungan kerjasama tentang penyelanggaran koordinasi manfaat dalam impelementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oelh Direktur Operasioanl Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia di Jakarta. Selasa (15/10/2024).

Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.

“Terkait dengan pelayanan rumah sakit, Kami juga melakukan berbagai perbaikan khususnya di akhir-akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit,”ujarnya.

Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, Dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan perserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang kompreghensif bagi warga negara indonesia sesuai haknya,”tambah Dewi.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan stakaholder terkait, Dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh indonesia, Jasa Raharja juga telah menjalin kerjasama dengan 2.669 Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Jasa Raharja berharap kerjasama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan.

“Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam menghadapi resiko kecelakaan kerja dan lalu lintas,”ungkap Dewi.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital an Custumer Care.(dn)