BEM STIMIK Bina Bangsa Kendari Pastikan Tidak Ada Pungli Pada Proses Magang Mahasiswa

KENDARI – Adanya isu dugaan pungutan liar (Pungli) biaya magang mahasiswa dan mengabaikan sanksi pemberhentian sementara oleh kementerian terkait di Kampus Sekolah Tinggi Manajemen, Informatika dan Komputer (STIMIK) Bina Bangsa Kendari membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIMIK Bina Bangsa Kendari angkat bicara.
Menurutnya apa yang dilakukan kampus pada proses magang merupakan prioritas utama atau hal wajib dilakukan mahasiswa sebelumnya menyelasaikan bangku perkuliahan pada jenjang akademik.
“Di mana pungutan liarnya, Tidak ada juga komplain dari mahasiswa karena magang di semua kampus saya kira jelas sebagai syarat utama dalam jenjang akademik,” ujar Ketua BEM Stimik Bina Bangsa Kendari, Aldi Hidayat. Minggu (24/11/2024).
Aldi menambahkan hal ini perlu disuarakan guna menjamin kenyamanan dan kepuasan mahasiswa dalam mendapatkan layanan administratif maupun akademik.
“Kami selalu melakukan pemantauan terhadap aktivitas di kampus jika ada informasi di luar yang menyimpang kami pastikan itu tidak benar,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari agar jangan ada propaganda terhadap pungli dalam proses magang mahasiswa.
“Jangan karena ada segelintir oknum membawa isu-isu yang kurang baik, tentunya mengganggu daripada marwah institusi itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Terkait pelaksanaan perkuliahan tanpa ada prosedural ia menegaskan bahwa itu tidak benar, Bahkan pihak kampus selalu berkoordinasi dengan LLDIKTI dan mahasiswa akan di yudisium pada 30 November 2024 dan awal desember 2024 akan dilakukan wisuda akbar.
“Kalau ada pelanggaran, pasti mereka sendiri akan turun, ini kan memang masih koordinasi dan pihak di atas yang berwenang, Jangan ada propaganda di tengah-tengah menjalani wisuda ini,”paparnya.
Diketahui dugaan isu tersebut bergulir adanya protes yang disuarakan lembaga Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO).
Menurut mereka STIMIK Bina Bangsa Kendari diduga memungut biaya yang tidak wajar kepada mahasiswa membayar biaya magang, Meskipun mahasiswa tidak mengikuti program tersebut serta kampus juga diduga mengabaikan sanksi pemberhentian sementara yang telah dijatuhkan oleh kementerian terkait.(dn)