Manfaat Program Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Kendari dan Pemda Wakatobi Kembali Lakukan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama

Published by
March 5, 2025 15:11

KENDARI-BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi melakukan Rapat perpanjangan perjanjian kerjasama perlindungan pegawai Non ASN, Pekerja syara dan pekerja rentan Tahun 2025.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan di aula kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Rabu (5/3/2025).

Bupati Wakatobi, Haliana mengatakan kerjasama pemerintah Kabupaten Wakatobi dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahun kedua saat ini.

Terbukti dengan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan banyak manfaat dan perlindungan kepada masyarakat wakatobi.

“Tahun lalu warga kami ada yang mengalami kecelakaan kerja dan Alhamdulillah klaim nya telah diberikan dan ini merupakan upaya keseriusan pemerintah hadir untuk masyarakatnya, Namun kita juga berharap tidak ada masyarakat yang mendapatkan kecelakaan kerja,”ujarnya.

Haliana menambahkan dengan kepesertaan program jamsostek dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja kepada pegawai Non ASN, pekerja syara dan pekerja rentan masyarakat wakatobi dan merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya.

“saat ini pemerintah wakatobi telah mengikutsertakan pegawai non asn, pekerja syara dan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan, buruh, pedagang kakilima dan petugas adat atau syara dan kedepannya pemda wakatobi akan mengikutsertakan juga perengakat dasa dalam program BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengatakan dirinya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang begitu peduli dengan masyarakatnya sehingga perpanjangan kerjasama ini dapat kembali terjalin.

“tentunya partisipasi dari pemda wakatobi sangat luar biasa, ini merupakan tahun kedua perpanjangan kerjasama bagi Non ASN, Pekerja syara dan pekerja rentan,”ungkapnya.

Dengan kepesertaan pemda wakatobi dalam program jamsostek, telah menerima manfaat sepanjang 2023-2024 untuk jaminan kematian (JKM) kurang lebih Rp.1,1 miliar dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan penerima manfaat satu orang meninggal dunia Rp.70jt.

“Pemda wakatobi telah terima klaim JKM kurang lebih Rp.1,1 miliar dan Klaim JKK nya Rp.70jt dengan penerima manfaat satu orang meninggal dunia dan juga mendapatkan beasiswa pendidikan bagi dua anak penerima manfaat tersebut hingga jenjang strata satu (S1),”pungkasnya.(dn)